Berbuat Baik Masih Tetap Harus dalam Koridor Etis
Altruisme merupakan kecenderungan yang ada pada sikap seseorang untuk melakukan perbuatan baik kepada orang lain tanpa memperdulikan diri sendiri. Sikap altruisme merupakan sikap yang sangat baik jika kita melihat dari segi atau sudut pandang kemanusianan mengingat masalah selalu merundung para manusia-manusia malang dan kitalah sebagai seorang yang mempunyai kemampuan juga mempunyai kewajiban untuk menolong manusia yang kurang beruntung dalam hidupnya.
Pada intinya, sifat altruisme atau kecenderungan untuk melakukan perbuatan baik dengan menolong sesama merupakan hal yang baik dan harus dijunjung tinggi eksistensinya, harusnya ditanamkan pada generasi-generasi muda kita supaya kerap mereka akan hidup dalam suasana yang harmonis di dalam masyarakat yang mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap sesama.
Benar sebelumnya saya katakan bahwa sikap atau perilaku altruisme memang hal yang baik dan harus dibudyakan, tapi berbeda halnya jika perilaku yang ada malah menimbulkan masalah etis yang bahkan kita sendiri ragu untuk mengatakan apakah perbuatan yang dilakukan berdasarkan keinginan menolong yang tingggi merupakan perbuatan yang benar atau justru salah.
KKN, siapa yang tak tahu KKN?, merupakan masalah besar yang dihadapi hampir semua negara di dunia ini. Sebersih apapun orang menilai proses pelaksanaan suatu pemerintahan, pasti dalam prosesenya pemerintahan tersebut tak akan pernah lepas dari KKN. KKN seperti penyakit klasik yang kronis, dapat menjamur kapan saja dan dimana saja, ketika penyakit ini dibiarkan akan menjamur dan merambak ke seluruh bagian-bagian dalam birokrasi, tapi walaupun diberantas penyakit ini akan tetap ada karena hakikat manusia memang makhluk yang rakus.
Lalu apa yang harus dilakukan?, ya sebisa mungkin penyakit ini memang harus diberantas walaupun tak akan pernah terjadi kasusnya suatu negara 100% murni dari praktik KKN. Hanya orang yang idealis lah yang mungkin berpikir suatu saat nanti aka nada masa dimana negara ini bersih dari praktik KKN. Padahal, dalam kenyataannya dunia ini semakin bergerak menuju kehancuran, bukan perbaikan.
Kadang seorang dengan inisiatifnya membantu orang lain dengan memberikan bantuan yang seharusnya secara hukum tidak dibenarkan untuk dibantu, tapi karena keinginannya yang lebih dominan untuk membantu orang lain, seseorang kadang melupakan bahwa sesungguhnya dia telah melakukan praktik KKN baik itu sadar maupun tidak sadar. Contoh saja, seorang yang mempunyai kekuasaan dan berniat membantu perekonomian keluarga atau kerabat dengan memberikan jabatan dan pekerjaan kepada keluarga atau saudaranya dimana ketika kita berbicara mengenai masalah hukum yang prinsipal hal tersebut merupakan sebuah perbuatan yang tak bisa dibenarkan.
Meskipun dalam hal ini tersedia bangku atau tempat kosong untuk dimasuki tenaga kerja dalam suatu sistem yang ada pada perusahaan maupun pemerintahan, tapi mengangkat seseorang hanya karena niatan ingin membantu perekonomian seseorang dan bukan karena kompetensi yang ada merupakan pelanggaran sekaligus tindakan yang tak bisa dibenarkan walaupun sebenarnya motifnya baik. Telebih lagi tindakan itu ditujukan kepada keluarga, saudara, atau teman terdekat. Hal ini lah yang kadang menimbulkan persoalan etis.
Maunya menolong, tapi malah terjerumus dan terkategorikan dalam tindakan yang termasuk dalam praktik KKN, kalau begini siapapun bisa masuk kedalam situasi yang serba salah. Setiap ada pegawai atau orang yang masuk harus di tes apakah mereka punya kompetensi atau tidak, apakah mereka lolos seleksi dan memenuhi standart kualitas tenaga kerja yang diinginkan atau tidak, dan berbagai pertimbangan yang harus di cek kembali, sementara kondisi ekonomi dari orang yang hendak kita tolong semakin lama kian memburuk. Yang hanya bisa kita berikan ialah memberikannya posisi dan pekerjaan, tapi kalau hanya atas dasar kasihan dan bukan karena kompetensi yang dimiliki, hal itu adalah pelanggaran.
Kadang orang harus berfikir sepuluh kali lipat untuk mempertimbangkan apakah dengan menolong seseorang yang ingin kita tolong merupakan perbuatan yang cukup bijak dan tidak menyalahi hukum dan peraturan yang sudah ada?, ataukah kita memang harus menyalahi aturan yang ada karena aturan itu fleksibel?. Fleksibel untuk kita tapi tidak untuk orang lain kan juga pada akhirnya akan menjadi problem etis juga, kita akan dicap sebagai seorang yang pilih kasih padahal di sana sudah ada orang-orang dengan kemampuan dan kompetensi yang telah mengantri untuk menempati jabatan yang kosong tersebut.
Tapi jika kita tidak menolongnya, kita juga akan mendapat hujatan sebagai seorang yang kaku dan sombong. Maunya berbuat baik tapi malah di tuntut sebagai seseorang yang tak bertanggungjawab dan menyalahgunakan wewenang dan mementingkan kepentingan golongan hanya karena menolong saudara atau keluarga yang sedang kesusahan.
Lalu baiknya bagaimana?, itulah yang jadi persoalan yang harus kita pecahkan.

Comments
Post a Comment